Lampung Tengah - Pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 DPMPTSP Lampung Tengah menerima kunjungan tim penilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 dari Ombudsman RI. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk melakukan penilaian terhadap standar pelayanan perizinan dan pengaduan pelayanan publik yang telah diterapkan oleh DPMPTSP Lampung Tengah dalam rangka meningkatkan standar pelayanan publik
Kunjungan Ombudsman RI disambut baik oleh Kepala DPMPTSP Lampung Tengah Benny Sufiaga, A.P.,M.H. Dalam sambuatan ucapan selamat datangnya, Beliau mengatakan bahwa DPMPTSP sangat terbuka untuk menerima masukan dan saran dari Ombudsman RI terlebih guna meningkatkan pelayanan publik Lampung Tengah agar lebih baik dari sebelumnya. DPMPTSP berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Lampung Tengah.
Selama kunjungan tersebut, tim Ombudsman melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan publik yang telah dilaksanakan oleh DPMPTSP Lampung Tengah, termasuk penanganan pengaduan dan perizinan. Tim Ombudsman juga melakukan pengecekan secara langsung dokumen-dokumen pendukung seperti standar pelayanan dan juga pengecekan berbagai sarana dan prasarana pendukung. Hasil penilaian ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk perbaikan dan pengembangan pelayanan publik di masa yang akan datang.
Share :