SAMPAIKAN PENGADUAN ANDA MELALUI :
- Website https://dpmptsp.lampungtengahkab.go.id/ lalu pilih E-LAPOR
- Telp/SMS/Whatsapp 0823-1180-5566
Prosedur penanganan pengaduan dilakukan dengan menggunakan dua metode sebagai berikut :
- Pemohon dapat menyampaikan pengaduan pelayanan secara langsung ke DPMPTSP;
- Pemohon menggunakan sistem online dengan menghubungi nomor telfon pengaduan atau mengakses website pengaduan.
Setelah menerima pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat maka petugas melaksanakan tahapan pengaduan sebagai berikut :
- Menerima Pengaduan;
- Melakukan cek pengaduan;
- Mencatat pengaduan dan memberi lembar desposisi;
- Mengecek formulir pengaduan dan memberi desposisi serta arahan untuk ditindaklanjuti;
- Menerima desposisi;
- Melakukan cek administrasi ada atau tidak;
- Melakukan peninjauan lapangan;
- Melaksanakan rapat koordinasi;
- Pembuatan jawaban;
- Pengiriman jawaban ke pengadu.