TUPOKSI
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan program kepegawaian dalam arti penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai, penatausahaan, rumah tangga, pendidikan dan latihan, gaji berkala, cuti, kesejahteraan pegawai, hukum, organisasi dan hubungan masyarakat dan kehadiran.
2) Rincian Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah sebagai berikut :
a. Merencanakan program kerja Sub Bagian Kepegawaian sesuai dengan peraturan berlaku sebagai pedoman untuk pelaksanaan tugas.
b. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis untuk dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan-peraturan dan kebijaksanaan Kepala Dinas.
c. Membagi tugas pekerjaan kepada bawahan sampai habis agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku..
d. Membimbing kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar tugas-tugas dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
e. Mengontrol pelaksanaan administrasi surat menyurat, urusan rumah tangga serta penyelenggaraan rapat dinas.
f. Menyusun rencana kebutuhan pegawai, pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, mutasi, pemberhentian pegawai, cuti, penghargaan dan pegawai yang akan pensiun dan lainnya untuk proses yang dilanjutkan kepada atasan.
g. Melakukan pembinaan pegawai struktural atas pengaduan-pengaduan kepada Bupati maupun kepada dinas lainnya untuk mendapatkan penyelesaian.
h. Merencanakan pendataan Daftar Urut Kepangkatan untuk pegawai di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
i. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan tugasnya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
j. Menyiapkan dan menghimpun Sasaran Kerja Pegawai (SPK) di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
k. Menyiapkan dan menghimpun Sasaran Kerja Pegawai ( SKP )
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.