Selamat Datang di Portal Resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah © 2024

TUPOKSI


1)    Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyusun dan merencanakan programn, anggaran, peralatan dan perlengkapan kantor dan anggran keuangan dinas dengan berkoordinasi bersama bidang-bidang lain yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPPTSP) serta menyelenggarakan urusan perbendaharaan, akutansi, pembukuan, verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pertanggungjawaban dan laporan keuangan, ;  
2)    Rincian Tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan adalah sebagai berikut :
a.    Merencanakan program kerja Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai pedoman untuk pelaksanaan tugas.
b.    Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis untuk dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan-peraturan dan kebijaksanaan Kepala Dinas.
c.    Membagi tugas pekerjaan kepada bawahan sampai habis agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
d.    Menghimpun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
e.    Menghimpun, memadurasikan dan mengolah perencanaan program dan kegiatan dari bidang-bidang pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
f.    Merencanakan kebutuhan perlengkapan dinas, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, perawatan barang, inventaris, perlengkapan barang agar pemenuhan kebutuhan barang perlengkapan dinas dapat terpenuhi
g.    Merencanakan pelaksanaan rumah tangga kantor, meliputi ketertiban, keamanan, kebersihan dan kendaraan kantor untuk memudahkan pelaksanaan tugas.
h.    Merencanakan pemberdayaan dan pendayagunaan teknologi informasi komunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
i.    Merencanakan pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas, meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan sampai dengan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk pelaksanaan tugas.
j.    Mengoreksi hasil pelaksanaan tugas bawahan yang akan disampaikan kepada atasan untuk menghindari kesalahan-kesalahan untuk perbaikan yang akan datang.
k.    Mengusulkan nama calon bendahara di lingkup Dinas; 
l.    Membina dan mengawasi bendahara di lingkup Dinas 
m.    Membantu Sekretaris, dalam melaksanakan tugas dalam urusan administrasi keuangan; 
n.    Meneliti kelengkapan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP GU), Surat Perintah Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU), Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) gaji dan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) pengadaan barang dan jasa; 
o.    Melaksanakan verifikasi Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) di lingkup Dinas; 
p.    Melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan Dinas dan verifikasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); 
q.    Melaksanakan verifikasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); 
r.    Melaksanakan akuntansi keuangan Dinas; 
s.    Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Sekretaris, yang berkaitan dengan kegiatan administrasi keuangan, dalam pengambilan keputusan/kebijakan; 
t.    Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan tugasnya dan mengontrol serta menyusun laporan berkala tentang pengelolaan keuangan, sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
u.    Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya.
v.    Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnyasebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
w.    Membimbing kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
x.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.