Selamat Datang di Portal Resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah © 2024

TUPOKSI


  1. Seksi Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas menyusun program, menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang promosi
  2. Rincian tugas Seksi Promosi Penanaman Modal adalah sebagai berikut :
  • Menyusun program kegiatan seksi Promosi Penanaman Modal berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan peraturan perundang-undangan;
  • Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan dan tertulis guna meningkatkan kelacaran pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan koordinasi dengan seksi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  • Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan, serta regulasi sektoral terkait lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas berkaitan dengan kegiatan promosi;
  • Mengkoordinasikan dan menyiapkan sumber daya manusia, media dan sarana dalam menyelenggarakan maupun mengikuti pameran atau promosi penanaman modal baik tingkat regional, nasional maupun internasional;
  • Mempromosikan potensi dan peluang penanaman modal di daerah, prosedur, dan pelayanan perizinan terpadu pada kegiatan-kegiatan pameran maupun melalui media komunikasi informasi yang ada;
  • Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi di bidang penanaman modal utuk menarik penanam modal dalam rangka pengembangan potensi daerah;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sitem penilaian yang tersedia;
  • Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;