TUPOKSI
- Seksi Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal mempunyai tugas merencanakan, merumuskan dan melaksanakan sebagian tugas teknis bidang penanaman modal lingkup pengawasan penanaman modal;
- Rincian tugas Seksi Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan pengawasan prosedur perizinan surat persetujuan penanam modal baik dalam maupun luar negeri ( PMA/PMDN);
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap perizinan penanaman modal;
- Melakukan pemeriksaan atas surat permohonan perubahan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
- Menyiapkan bahan kerjasaman pemeriksaan dengan dinas/instansi baik pusat maupun daerah;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas seksi bahan promosi penanaman modal sebagai pertanggungjawaban;
- Memfasilitasi terhadap masalah yang timbul dalam penanaman modal serta mengupayakan pemecahannya lebih lanjut