TUPOKSI
- Seksi Penetapan & Penerbitan menpunyai tugas menyelenggarakan sebagian ursan teknis bidang Perizinan lingkup penetapan dan penerbitan perizinan
- Rincian tugas Kasie Penetapan dan Penerbitan adalah sebagi berikut :
- Menyusun program kerja Kasie penetapan dan penerbitan perizinan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- Menerima, memeriksa kelengkapan berkas permohonan untuk selanjutnya untuk ditetapkan dan diterbitkan perizinannya.
- Menyiapkan rancangan rumusan kebijakan teknis dibidang penetapan dan penerbitan perizinan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
- Mempersiapkan pengajuan konsep dokumen perizinan kepada Kepala Badan untuk mendapatkan persetujuan dan penandatanganan;
- Menerbitkan dan menyerahkan dokumen perizinan yang telah ditanda tangani oleh Kepala Badan;
- Melaksanakan pendokumentasian dan pengarsipan seluruh proses dan berkas yang terkait dengan perizinan;
- Memberikan arahan dan petunjuk teknis mengenai penetapan dan penerbitan perizinan kepada petugas pelayanan;
- Melaksanakan evaluasi, pengawasan dan pengendalian setiap penetapan dan penerbitan perizinan dan melaporkannya pada atasan
- Memberikan penilaian atas kinera bawahan melalui DP 3
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan