Selamat Datang di Portal Resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah © 2024

TUPOKSI


  1. Seksi Penetapan & Penerbitan  menpunyai tugas menyelenggarakan sebagian ursan teknis bidang Perizinan lingkup penetapan dan penerbitan perizinan
  2. Rincian tugas Kasie Penetapan dan Penerbitan  adalah sebagi berikut :
  • Menyusun program kerja Kasie penetapan dan penerbitan perizinan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  • Menerima, memeriksa kelengkapan berkas permohonan untuk selanjutnya untuk ditetapkan dan diterbitkan perizinannya.
  • Menyiapkan rancangan rumusan kebijakan teknis dibidang penetapan dan penerbitan perizinan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
  • Mempersiapkan pengajuan konsep dokumen perizinan kepada Kepala Badan untuk mendapatkan persetujuan dan penandatanganan;
  • Menerbitkan dan menyerahkan dokumen perizinan yang telah ditanda tangani oleh Kepala Badan;
  • Melaksanakan pendokumentasian dan pengarsipan seluruh proses dan berkas yang terkait dengan perizinan;
  • Memberikan arahan dan petunjuk teknis mengenai penetapan dan penerbitan perizinan kepada petugas pelayanan;
  • Melaksanakan evaluasi, pengawasan dan pengendalian setiap penetapan dan penerbitan perizinan dan melaporkannya pada atasan
  • Memberikan penilaian atas kinera bawahan melalui DP 3
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan