Selamat Datang di Portal Resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah © 2024

TUPOKSI


  1. Seksi Pemrosesan perizinan dan nonperizinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis, sosialisasi, bimbingan teknis  serta pelaksanaan penyelenggaraan pembinaan  berkaitan dengan pemrosesan perizinan dan nonperizinan  berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku
  2. Rincian tugas Kasie Pemrosesan Perizinan dan Non Perizinan adalah sebagi berikut :
  • Menyusun program kerja Kepala Seksi  Pemrosesan berkas perizinan dan nonperizinan.
  • Menerima berkas perizinan dan nonperizinan  serta merumuskan kebijakan teknis di bidang pemrosesan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Menyiapkan rancangan rumusan kebijakan secara teknis kepada dinas teknis terkait perizinan dan nonperizinan.
  • Melaksanakan koordinasi  dengan dinas teknis terkait perizinan dan nonperizinan dalam hal rekomendasi/saran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Menyelenggarakan  pengendalian terhadap penugasan dan pelaksanaan tugas tim teknis dalam rangka penelitian serta kondisi dilapangan baik perizinan dan nonperizinan.
  • Melaksanakan proses perizinan dan nonperizinan mulai dari pembuatan undangan, berita acara hasil lapangan  ataupun proses tahap BKPRD bila mana dipandang perlu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Memberikan arahan kepada staf pemrosesan serta petunjuk teknis mengenai proses perizinan dan nonperizinan.
  • Memberikan penilaian kinerja kepada bawahan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.