TUPOKSI
- Seksi Pemrosesan perizinan dan nonperizinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis, sosialisasi, bimbingan teknis serta pelaksanaan penyelenggaraan pembinaan berkaitan dengan pemrosesan perizinan dan nonperizinan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku
- Rincian tugas Kasie Pemrosesan Perizinan dan Non Perizinan adalah sebagi berikut :
- Menyusun program kerja Kepala Seksi Pemrosesan berkas perizinan dan nonperizinan.
- Menerima berkas perizinan dan nonperizinan serta merumuskan kebijakan teknis di bidang pemrosesan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Menyiapkan rancangan rumusan kebijakan secara teknis kepada dinas teknis terkait perizinan dan nonperizinan.
- Melaksanakan koordinasi dengan dinas teknis terkait perizinan dan nonperizinan dalam hal rekomendasi/saran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Menyelenggarakan pengendalian terhadap penugasan dan pelaksanaan tugas tim teknis dalam rangka penelitian serta kondisi dilapangan baik perizinan dan nonperizinan.
- Melaksanakan proses perizinan dan nonperizinan mulai dari pembuatan undangan, berita acara hasil lapangan ataupun proses tahap BKPRD bila mana dipandang perlu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Memberikan arahan kepada staf pemrosesan serta petunjuk teknis mengenai proses perizinan dan nonperizinan.
- Memberikan penilaian kinerja kepada bawahan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.