Selamat Datang di Portal Resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah © 2024

TUPOKSI


  1. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas  menyusun dan melaksanakan kebijakan  daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas mempunyai fungsi:
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan ;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di  bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kesekretariatan, Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan, Pelayanan Informasi dan Pengaduan serta Fungsional;
  • Pelaksanaan pembinaan administrasi ketatausahaan, Keuangan dan Kepegawaian Dinas;
  • Pengkoordinasian dalam penyusunan program, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Informasi Pengaduan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

      3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) , Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:

  • Membantu Bupati dalam melaksanakan tugas, baik perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan di bidang Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Informasi dan Pengaduan;
  • Memimpin, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan seluruh kegiatan dinas di bidang Penanaman Modal,  Pelayanan Perizinan,serta Informasi dan Pengaduan;
  • Mengkaji dan merumuskan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan;
  • Merumuskan, menyusun rencana dan program kerja dinas sebagai pedoman kerja sesuai kebijakan Pemerintah Daerah;
  • Memberi informasi dan saran serta bahan pertimbangan kepada Bupati dalam hal urusan Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan, Informasi dan Pengaduan sebagai bahan penetapan kebijakan Bupati;
  • Menyusun, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan tugas kedinasan sesuai dengan bidang tugas baik secara operasional maupun administrasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  • Membagi tugas kepada Sekretaris dan para Kepala Bidang, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  • Memberi petunjuk kepada Sekretaris dan para Kepala Bidang, untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Menyelenggarakan pemberian izin sesuai kewenangan Dinas PMPPTSP;
  • Menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan, Informasi dan Pengaduan serta kelompok jabatan fungsional;
  • Menyelenggarakan penyusunan pencapaian standar pelayanan minimal bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan;
  • Menyelenggarakan penerapan budaya kerja aparatur lingkup Dinas;
  • Menyelenggarakan penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan;
  • Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Dinas, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai bidang tugas dan fungsinya.