TUPOKSI
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan ;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kesekretariatan, Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan, Pelayanan Informasi dan Pengaduan serta Fungsional;
- Pelaksanaan pembinaan administrasi ketatausahaan, Keuangan dan Kepegawaian Dinas;
- Pengkoordinasian dalam penyusunan program, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Informasi Pengaduan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) , Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:
- Membantu Bupati dalam melaksanakan tugas, baik perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan di bidang Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Informasi dan Pengaduan;
- Memimpin, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan seluruh kegiatan dinas di bidang Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan,serta Informasi dan Pengaduan;
- Mengkaji dan merumuskan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan;
- Merumuskan, menyusun rencana dan program kerja dinas sebagai pedoman kerja sesuai kebijakan Pemerintah Daerah;
- Memberi informasi dan saran serta bahan pertimbangan kepada Bupati dalam hal urusan Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan, Informasi dan Pengaduan sebagai bahan penetapan kebijakan Bupati;
- Menyusun, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan tugas kedinasan sesuai dengan bidang tugas baik secara operasional maupun administrasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Membagi tugas kepada Sekretaris dan para Kepala Bidang, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Memberi petunjuk kepada Sekretaris dan para Kepala Bidang, untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyelenggarakan pemberian izin sesuai kewenangan Dinas PMPPTSP;
- Menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan, Informasi dan Pengaduan serta kelompok jabatan fungsional;
- Menyelenggarakan penyusunan pencapaian standar pelayanan minimal bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan;
- Menyelenggarakan penerapan budaya kerja aparatur lingkup Dinas;
- Menyelenggarakan penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan;
- Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Dinas, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai bidang tugas dan fungsinya.