Selamat Datang di Portal Resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah © 2024

TUPOKSI


  1. Bidang Penanaman Modal mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan program kerja, melayani dan menyediakan prosedur perizinan dalam penanaman modal, melakukan pengkajian, pengembangan, pengendalian dan pengawasan yang berkaitan dengan penanaman modal.
  2. Bidang Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) Bidang Penanaman Modal mempunyai tugas :
  • Merencanakan dan melaksanakan program kerja Penanaman Modal sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar tugas dikerjakan bawahan selesai tepat waktu;
  • Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal yang telah memperolehpersetujuan pemerintah;
  • Pengawasan atas pelaksanaan penggunaan fasilitas yang telah dimanfaatkan bagi penanaman modal;
  • Pengkajian dan pengembangan, pengelola dan pemberdayaan penanaman modal ;
  • Menyiapkan dan menyusun laporan pelaksanaan penanaman modal di daerah sebagai hasil penilaian pelaksanaan penanaman modal ditinjau dari segi kepentingan dan perkembangan daerah;
  • Menyiapkan prosedur perizinan PMA/PMDN dan melaksanakannya dengan koordinasi bersama dinas/instansi baik di pusat maupun di daerah;
  • Memberikan rekomendasi perizinan dan pelayanan fasilitas dibidang penanaman modal;
  • Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas agar diketahui keberhasilannya atau kekurangan dan tugas yang sudah dilaksanakan dan sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada atasan;
  • Memberikan dorongan dan kemudahan bagi pengembangan penanaman modal;
  • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka perencanaan promosi dan pengawasan modal;
  • Menilai hasil kerja bawahan dengan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk pembinaan karier pegawai yang bersangkutan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.