TUPOKSI
- Bidang Penanaman Modal mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan program kerja, melayani dan menyediakan prosedur perizinan dalam penanaman modal, melakukan pengkajian, pengembangan, pengendalian dan pengawasan yang berkaitan dengan penanaman modal.
- Bidang Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) Bidang Penanaman Modal mempunyai tugas :
- Merencanakan dan melaksanakan program kerja Penanaman Modal sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar tugas dikerjakan bawahan selesai tepat waktu;
- Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal yang telah memperolehpersetujuan pemerintah;
- Pengawasan atas pelaksanaan penggunaan fasilitas yang telah dimanfaatkan bagi penanaman modal;
- Pengkajian dan pengembangan, pengelola dan pemberdayaan penanaman modal ;
- Menyiapkan dan menyusun laporan pelaksanaan penanaman modal di daerah sebagai hasil penilaian pelaksanaan penanaman modal ditinjau dari segi kepentingan dan perkembangan daerah;
- Menyiapkan prosedur perizinan PMA/PMDN dan melaksanakannya dengan koordinasi bersama dinas/instansi baik di pusat maupun di daerah;
- Memberikan rekomendasi perizinan dan pelayanan fasilitas dibidang penanaman modal;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas agar diketahui keberhasilannya atau kekurangan dan tugas yang sudah dilaksanakan dan sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada atasan;
- Memberikan dorongan dan kemudahan bagi pengembangan penanaman modal;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka perencanaan promosi dan pengawasan modal;
- Menilai hasil kerja bawahan dengan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk pembinaan karier pegawai yang bersangkutan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.