Lampung Tengah - Selama bulan Agustus sampai September 2023 DPMPTSP Kabupaten Lampung Tengah bersama dinas terkait melakukan pengawasan berbasis resiko terhadap beberapa pelaku usaha di Kabupaten Lampung Tengah diantaranya,.RSIA. Puri Adhya Paramita,.PT. Sumber Protein Unggul, PT. Indonesia Ethanol Industry,RS. Mitra Mulia Husada,CV. Sendang Lestari Palm Oil.
Pengawasan dilakukan terhadap kegiatan usaha yang menjadi prioritas nasional atau masuk dalam skala prioritas diantaranya, Perizinan berusaha (persyaratan dan kewajiban perizinan berusaha sesuai lampiran II PP No 5/2021),Nilai rencana penanaman modal,Pemenuhan persyaratan perizinan berusaha (PKKPR,dokumen lingkungan dan IMB/PBG serta SLF),Perkembangan Realisasi penanaman modal,Kriteria prioritas
Dasar hukum yang melandasi pedoman kegiatan yaitu,Peraturan pemerintah No.5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko dan lampirannya,Peraturan BKPM No.5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, Norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) masing-masing kementrian teknis.
Sebelumnya OPD teknis telah menganalisa dan memverifikasi data pelaku usaha yang akan diusulkan untuk dilakukan pengawasan. hasil pengawasan tersebut setelah itu disusun dalam berita acara pengawasan (BAP) dan diberikan juga rekomendasi sebagai pembinaan pada pelaku usaha apabila ditemukan pelanggaran dan apabila ada beberapa hal yang perlu di tingkatkan lagi.
Share :