Pada hari ini tanggal 15 Mei 2023
Tim dari DPMPTSP Kabupaten Lampung Tengah terdiri dari Kabid Informasi,Pengaduan dan Pelaporan, Kabid Perizinan,Subkor Pengawasan dan Pengadilan PM, Subkor Pengaduan Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang mengatas namakan Klinik Yura Medical beralamat di Dusun Trikaton RT/RW 012/005 Desa Totokaton Kecamatan Punggur perihal sebagai berikut:
- Adanya Informasi dari masyarakat tentang adanya pembangunan pagar beton dibelakang Klinik Yura Medical yang beralamat tersebut diatas
- Seiring dengan berjalannya waktu ada informasi dari masyarakat bahwa tanah seluas 19,5 x50 m² telah terbangun 5 plong kandang ayam dengan luasan masing-masing 4x15m².
- Adapun pemilik bangunan kandang tersebut telah memiliki dokumen izin lingkungan yang telah ditandatangani kurang lebih 20 warga dan telah ditandatangani juga kepala lingkungan atas nama Bapak Lasino.
- Pemilik tanah atau bangunan kandang ayam tersebut telah mendapatkan persetujuan dan jaminan dari seseorang yang bernama Bapak Bagio (mantan lurah) untuk menjalankan usaha penetasan ayam tersebut.
- Pengurus Yura Medical tidak merasa memberikan persetujuan izin lingkungan yang telah ditandatangani warga yang dikatahui Bapak Lasino.
Dalam Hal ini pihak DPMPTSP memfasilitasi penyelesaian masalah dengan memanggil pemilik kandang tersebut untuk mediasi beserta kepala lingkungan Bapak Lasino
Gambar 1.1
Gambar 1.2
Share :