TATA CARA PENGGUNAAN OSS 1.1

PENGUMUMAN

  1. Bagi pelaku usaha yang telah memiliki NIB dan izin usaha harus melengkapi data proyeknya sebagai berikut:
    1. Data nilai investasi di masing-masing KBLI 5 digitnya (detail KLIK DI SINI); 
      Perlu kami beritahukan bahwa terdapat perubahan pencatatan total nilai investasi yang semula berdasarkan pada KBLI 2 digit dalam OSS 1.0 menjadi KBLI 5 digit dalam OSS 1.1. Dengan perubahan tersebut data nilai investasi pada KBLI 5 digit dalam OSS 1.1 menjadi kosong/tidak terisi.

      Oleh karena itu, dalam OSS 1.1 pelaku usaha HARUS melengkapi nilai investasi kegiatan usahanya di KBLI 5 digit yang masih kosong tersebut sesuai dengan total nilai investasi kegiatan usahanya. Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu KBLI 5 digit, maka diisi sesuai dengan besaran nilai investasi masing-masing KBLI 5 digit tersebut dan totalnya sesuai dengan total nilai investasi perusahaan.
       
    2. Jenis kegiatan (agar dipilih : utama/pendukung/kantor administrasi);
    3. Apakah lokasi proyek ini memiliki NPWP berbeda dengan Kantor Pusat? (agar dijawab : ya/tidak);
    4. Nama penanggung jawab proyek. Untuk proyek yang tidak memerlukan izin lingkungan, diisi dengan nama salah satu direktur perusahaan; dan
    5. Status lahan (agar dipilih : sewa/bukan sewa).

  2. Berikut panduan penggunaan OSS versi 1.1:
    1. Panduan untuk melengkapi data proyek hasil migrasi (KLIK DI SINI)
    2. Panduan registrasi akun (KLIK DI SINI)
    3. Panduan permohonan untuk non perseorangan (KLIK DI SINI)
    4. Panduan permohonan untuk perseorangan (KLIK DI SINI)
    5. Panduan permohonan untuk mikro dan kecil perseorangan (KLIK DI SINI)
    6. Panduan permohonan untuk kantor perwakilan (KPPA, KP3A, BUJKA, STPW Luar Negeri) (KLIK DI SINI)


TIM OSS - BKPM PTSP LAMPUNG TENGAH

Yth Bapak/Ibu Pengguna Layanan OSS, Sehubungan dengan permohonan perubahahan data / pencabutan NIB, berikut terlampir form permohonan tersebut, terima kasih
KLIK INI


Share :