PENGUMUMAN
- Bagi pelaku usaha yang telah memiliki NIB dan izin usaha harus melengkapi data proyeknya sebagai berikut:
- Data nilai investasi di masing-masing KBLI 5 digitnya (detail KLIK DI SINI);
Perlu kami beritahukan bahwa terdapat perubahan pencatatan total nilai investasi yang semula berdasarkan pada KBLI 2 digit dalam OSS 1.0 menjadi KBLI 5 digit dalam OSS 1.1. Dengan perubahan tersebut data nilai investasi pada KBLI 5 digit dalam OSS 1.1 menjadi kosong/tidak terisi.
Oleh karena itu, dalam OSS 1.1 pelaku usaha HARUS melengkapi nilai investasi kegiatan usahanya di KBLI 5 digit yang masih kosong tersebut sesuai dengan total nilai investasi kegiatan usahanya. Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu KBLI 5 digit, maka diisi sesuai dengan besaran nilai investasi masing-masing KBLI 5 digit tersebut dan totalnya sesuai dengan total nilai investasi perusahaan.
- Jenis kegiatan (agar dipilih : utama/pendukung/kantor administrasi);
- Apakah lokasi proyek ini memiliki NPWP berbeda dengan Kantor Pusat? (agar dijawab : ya/tidak);
- Nama penanggung jawab proyek. Untuk proyek yang tidak memerlukan izin lingkungan, diisi dengan nama salah satu direktur perusahaan; dan
- Status lahan (agar dipilih : sewa/bukan sewa).
- Data nilai investasi di masing-masing KBLI 5 digitnya (detail KLIK DI SINI);
- Berikut panduan penggunaan OSS versi 1.1:
- Panduan untuk melengkapi data proyek hasil migrasi (KLIK DI SINI)
- Panduan registrasi akun (KLIK DI SINI)
- Panduan permohonan untuk non perseorangan (KLIK DI SINI)
- Panduan permohonan untuk perseorangan (KLIK DI SINI)
- Panduan permohonan untuk mikro dan kecil perseorangan (KLIK DI SINI)
- Panduan permohonan untuk kantor perwakilan (KPPA, KP3A, BUJKA, STPW Luar Negeri) (KLIK DI SINI)
TIM OSS - BKPM PTSP LAMPUNG TENGAH
Yth Bapak/Ibu Pengguna Layanan OSS, Sehubungan dengan permohonan perubahahan data / pencabutan NIB, berikut terlampir form permohonan tersebut, terima kasih
KLIK INI
Share :