Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa


(1)

Persyaratan Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa :

 

a.

Permohonan baru dan Perpanjangan

 

 

1.

Mengisi formulir permohonan;

 

 

2.

Fotokopi KTP direktur/penanggungjawab/pemilik yang masih berlaku;

 

 

3.

Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

 

 

4.

Fotokopi lunas PBB tahun berjalan;

 

 

5.

Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum);

 

 

6.

Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;

 

 

7.

Fotokopi Akte Pendirian Koperasi;

 

 

8.

Akte pendirin cabang/perwakilan (bagi kantor cabang/perwakilan) atau penunjukan pimpinan cabang/perwakilan;

 

 

9.

Neraca Perusahaan (bagi perusahaan comanditer);

 

 

10.

Melampirkan Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa Asli (untuk perpanjangan).

 

b.

Duplikat

 

 

Untuk memperoleh duplikat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasaharus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian  setempat serta terdapat data pendukung berupa arsip dokumen izin dan/atau tanda daftarnya pada DPMPTSP.

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku TPA selama perusahaan beroperasi dan untuk perpanjangan setiap 5 (lima) tahun sekali;

(4)

Dalam pemrosesan TPA tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :