Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan


(1)

Persyaratan Tandas daftar usaha pengolahan hasil perikanan :

 

a.

Fotokopi KTP;

 

b.

Fotokopi NPWP;

 

c.

Foto copy Akta Pendirian bagi usaha berbadan hukum;

 

d.

Fotokopi SuratIzinUsaha Perikanan (SIUP);

 

e.

Rekomendasi Layak Operasi dari Dinas Perikanan;

 

f.

Fotokopi Tanda daftar usaha pengolahan hasil perikananyang telah berakhir masa berlakunya (untuk perpanjangan);

(2)

Standar waktu penerbitan izin 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku TDUPHP adalah selama Tanda daftar usaha pengolahan hasil perikanan masih digunakan sesuai dengan peruntukannya;

(4)

Dalam pemrosesan TDUPHP tidak dipungut biaya (Non Retribusi).

 

(5)

Sistem Mekanisme dan prosedure

https://dpmptsp.lampungtengahkab.go.id/upload/dokumen/STANDAR%20PELAYANAN%20LAMPUNG%20TENGAH%202021%20TTD_60292d4511ce2.pdf

Pemrosesan izin melalui laman https://oss.go.id/


Share :