Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan


(1)

Persyaratan Tandas daftar usaha pengolahan hasil perikanan :

 

a.

Fotokopi KTP;

 

b.

Fotokopi NPWP;

 

c.

Foto copy Akta Pendirian bagi usaha berbadan hukum;

 

d.

Fotokopi SuratIzinUsaha Perikanan (SIUP);

 

e.

Rekomendasi Layak Operasi dari Dinas Perikanan;

 

f.

Fotokopi Tanda daftar usaha pengolahan hasil perikananyang telah berakhir masa berlakunya (untuk perpanjangan);

(2)

Standar waktu penerbitan izin 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku TDUPHP adalah selama Tanda daftar usaha pengolahan hasil perikanan masih digunakan sesuai dengan peruntukannya;

(4)

Dalam pemrosesan TDUPHP tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :