Tanda Daftar Usaha Pariwisata


(1)

Persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata :

 

a.

Bidang usaha daya tarik wisata dan kawasan pariwisata dengan melampirkan :

 

 

1.

Fotocopi  KTP penanggung jawab usaha;

 

 

2.

Fotocopi bukti hak penguasaan  tempat usaha;

 

 

3.

Izin Usaha, NIB, IMB;

 

 

4.

Fotocopi SIUP dan TDP;

 

 

5.

Dokumen yang disahkan oleh Lingkungan hidup jika diperlukan.

 

b.

Bidang Usaha Transportasi wisata, Jasa Perjalanan Wisata, jasa Informasi Wisata, Jasa Konsultasi Wisata dan Jasa Pramuwisata melamnpirkan :

 

 

1.

Fotocopi KTP penanggung jawab;

 

 

2.

Fotocopi bukti hak penguasaan  tempat usaha;

 

 

3.

Fotocopi  Izin Usaha, NIB, IMB;

 

 

4.

Fotocopi SIUP dan TDP;

 

 

5.

Fotocopi NPWP.

 

c.

Bidang Usaha Jasa Makanan dan Minuman melampirkan :

 

 

1.

Fotocopi KTP pemilik Usaha;

 

 

2.

Fotocopi bukti hak penguasaan tempat usaha;

 

 

3.

Fotocopi Izin Mendirikan Bangunan;

 

 

4.

Fotocopi SIUP dan TDP;

 

 

5.

Dokumen yang disyahkan oleh lingkungan hidup jika diperlukan.

 

d.

Bidang Usaha Penyediaan akomudasi melampirkan:

 

 

1.

Fotocopi KTP pemilik Usaha;

 

 

2.

Fotocopi bukti hak penguasaan tempat usaha;

 

 

3.

Fotocopi Izin Mendirikan Bangunan;

 

 

4.

Fotocopi SIUP dan TDP;

 

 

5.

Dokumen yang disyahkan oleh lingkungan hidup jika diperlukan.

 

e.

Bidang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Kreasi  melampirkan:

 

 

1.

Fotocopi KTP pemilik Usaha;

 

 

2.

Fotocopi bukti hak penguasaan tempat usaha;

 

 

3.

Fotocopi Izin Mendirikan Bangunan;

 

 

4.

Fotocopi SIUP dan TDP;

 

 

5.

Dokumen yang disyahkan oleh lingkungan hidup jika diperlukan;

 

f.

Bidang Usaha Spa dan Pijat Refleksi melampirkan:

 

 

1.

Fotocopi KTP pemilik Usaha;

 

 

2.

Fotocopi bukti hak penguasaan tempat usaha;

 

 

3.

Fotocopi Izin Mendirikan Bangunan;

 

 

4.

Fotocopi SIUP dan TDP;

 

 

5.

Dokumen yang disyahkan oleh lingkungan hidup jika diperlukan;

 

g.

Bidang Usaha  Impresariat melampirkan:

 

 

1.

Fotocopi KTP pemilik Usaha;

 

 

2.

Fotocopi bukti hak penguasaan tempat usaha;

 

 

3.

Fotocopi Izin Mendirikan Bangunan;

 

 

4.

Fotocopi SIUP dan TDP;

 

 

5.

Dokumen yang disyahkan oleh lingkungan hidup jika diperlukan;

 

 

6.

Membuat pernyataan bertanggung jawab atas  keamanan dan ketertiban pertunjukan.

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku TDUP adalah selama Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan (TDUP) Untuk Produsen masih digunakan sesuai dengan peruntukannya, kecuali apabila Usaha tersebut terdapat perubahan, perluasan dan/atau fungsi.

(4)

Dalam pemrosesan TDUP tidak dipungut biaya (Non Retribusi).

 

(5)

Sistem Mekanisme dan prosedure

https://dpmptsp.lampungtengahkab.go.id/upload/dokumen/STANDAR%20PELAYANAN%20LAMPUNG%20TENGAH%202021%20TTD_60292d4511ce2.pdf

Pemrosesan izin melalui laman https://oss.go.id/

 


Share :