Tanda Daftar Kapal Perikanan Untuk Nelayan Kecil


(1)

Persyaratan Tanda Daftar Kapal Perikanan Untuk Nelayan Kecil :

 

a.

Fotokopi KTP;

 

b.

Fotokopi NPWP;

 

c.

Fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);

 

d.

Fotokopi bukti kepemilikan kapal (grosseakte) atau akta hipotik dan/atau perubahannya;

 

e.

Rekomendasi dari Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, untuk kapal pengangkut ikan hasil budidaya;

 

f.

Fotokopi Surat ukur kapal;

 

g.

Fotokopi surat tanda kebangsaan kapal;

 

h.

Fotokopi sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal untuk kapal penangkap ikan atau Fotokopi sertifikat keselamatan untuk kapal pengangkut ikan;

 

i.

Foto kapal keseluruhan tampak samping dengan Ukuran 5 x 10cm sebanyak 2 lembar (berwarna);

 

j.

Surat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan oleh negara asal untuk kapal perikanan yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri dan sudah terdaftar di negara asal.

(2)

Standar waktu penerbitan izin 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin adalah selama Tanda Daftar Kapal Perikanan Untuk Nelayan Kecilmasih digunakan sesuai dengan peruntukannya;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :