(1) |
Persyaratan Tanda Daftar Kapal Perikanan Untuk Nelayan Kecil : |
|
|
a. |
Fotokopi KTP; |
|
b. |
Fotokopi NPWP; |
|
c. |
Fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP); |
|
d. |
Fotokopi bukti kepemilikan kapal (grosseakte) atau akta hipotik dan/atau perubahannya; |
|
e. |
Rekomendasi dari Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, untuk kapal pengangkut ikan hasil budidaya; |
|
f. |
Fotokopi Surat ukur kapal; |
|
g. |
Fotokopi surat tanda kebangsaan kapal; |
|
h. |
Fotokopi sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal untuk kapal penangkap ikan atau Fotokopi sertifikat keselamatan untuk kapal pengangkut ikan; |
|
i. |
Foto kapal keseluruhan tampak samping dengan Ukuran 5 x 10cm sebanyak 2 lembar (berwarna); |
|
j. |
Surat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan oleh negara asal untuk kapal perikanan yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri dan sudah terdaftar di negara asal. |
(2) |
Standar waktu penerbitan izin 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis; |
|
(3) |
Masa berlaku izin adalah selama Tanda Daftar Kapal Perikanan Untuk Nelayan Kecilmasih digunakan sesuai dengan peruntukannya; |
|
(4) |
Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi). |
Share :