Tanda Daftar Industri


(1)

Persyaratan Tanda daftar indutri :

 

a.

Permohonan TDI baru dan perpanjangan

 

 

1.

Mengisi formulir permohonan Tanda Daftar Industri (TDI);

 

 

2.

Fotokopi KTP Pimpinan/pemilik perusahaan;

 

 

3.

Fotokopi NPWP;

 

 

4.

Fotokopi lunas PBB tahun berjalan;

 

 

5.

Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

 

 

6.

Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

 

 

7.

Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum);

 

 

8.

Surat Pernyataan Modal bagi perusahaan perorangan;

 

 

9.

Melampirkan  Asli TDI bagi perpanjangan.

 

b.

Duplikat

 

 

Untuk memperoleh duplikat tanda daftar industri  maka harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat serta terdapat data pendukung berupa arsip dokumen izin dan/atau tanda daftarnya pada DPMPTSP.

(2)

Standar waktu penerbitan izin 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku TDI selama perusahaan  beroperasi dan untuk perpanjangan setiap 5 (lima) tahun sekali;

(4)

Dalam pemrosesan TDI tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :