Tanda Daftar Gudang


(1)

Persyaratan Tanda daftar gudang :

 

a.

Permohonan TDG baru dan perpanjangan

 

 

1.

Mengisi formulir permohonan;

 

 

2.

Fotokopi KTP direktur/penanggungjawab/pemilik yang masih berlaku;

 

 

3.

Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

 

 

4.

Fotokopi lunas PBB tahun berjalan;

 

 

5.

Fotokopi Izin Usaha dan NIB;

 

 

6.

Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

 

 

7.

Fotokopi perjanjian pemakaian atau penguasaan gudang (bagi penyewa);

 

 

8.

Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan  (bagi yang berbadan hukum);

 

 

9.

Surat Pernyataan Modal bagi perusahaan perorangan;

 

 

10.

Izin asli TDG bagi perpanjangan

 

b.

Duplikat

 

 

Untuk memperoleh duplikat tanda daftargudang maka harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat serta terdapat data pendukung berupa arsip dokumen izin dan atau tanda daftarnya pada DPMPTSP.

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku TDG selama perusahaan beroperasi dan untuk perpanjangan setiap 5 (lima) tahun sekali;

(4)

Dalam pemrosesan TDG tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :