(1) |
Persyaratan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW): |
|
|
a. |
Fotokopi KTP; |
|
b. |
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya; |
|
c. |
Fotokopi Sertipikat kepemilikan lahan; |
|
d. |
Fotokopi izin Peruntukan Penggunaan Tanah; |
|
e. |
Fotokopi IMB; |
|
f. |
Fotokopi Izin Usaha; |
|
g. |
Fotokopi NIB; |
|
h. |
Program Kemitraan yang dilengkapi dengan MoU dengan UMKM yang telah disyahkan oleh OPD terkait yang membidangi; |
|
i. |
Rekomendasi SPPL, UKL/UPL atau AMDAL bila di perlukan; |
|
j. |
Fotokopi Kartu Keanggotaan BPJS; |
|
k. |
Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan memenuhi peraturan perundang-undangan; |
|
l. |
Letak Bangunan tidak melanggar GSB; |
|
m. |
Jarak lokasi bangunan Toko dengan Pasar Rakyat yang telah ada sebelumnya berjarak minimal 1.000m (Seribu meter); |
|
n. |
Lokasi Pendirian harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Tengah. |
(2) |
Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis; |
|
(3) |
Masa berlaku STPW adalah selama Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) masih digunakan sesuai dengan peruntukannya, kecuali apabila Usaha tersebut terdapat perubahan, perluasan dan/atau fungsi; |
|
(4) |
Dalam pemrosesan STPW tidak dipungut biaya (Non Retribusi). |
Share :