Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)


(1)

Persyaratan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW):

 

a.

Fotokopi KTP;

 

b.

Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya;

 

c.

Fotokopi Sertipikat kepemilikan lahan;

 

d.

Fotokopi izin Peruntukan Penggunaan Tanah;

 

e.

Fotokopi IMB;

 

f.

Fotokopi Izin Usaha;

 

g.

Fotokopi NIB;

 

h.

Program Kemitraan yang dilengkapi dengan MoU dengan UMKM yang telah disyahkan oleh OPD terkait yang membidangi;

 

i.

Rekomendasi SPPL, UKL/UPL atau AMDAL bila di perlukan;

 

j.

Fotokopi Kartu Keanggotaan  BPJS;

 

k.

Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan memenuhi peraturan perundang-undangan;

 

l.

Letak Bangunan tidak melanggar GSB;

 

m.

Jarak lokasi bangunan Toko dengan Pasar Rakyat yang telah ada sebelumnya  berjarak minimal 1.000m (Seribu meter);

 

n.

Lokasi Pendirian harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Tengah.

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku STPW adalah selama Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) masih digunakan sesuai dengan peruntukannya, kecuali apabila Usaha tersebut terdapat perubahan, perluasan dan/atau fungsi;

(4)

Dalam pemrosesan STPW tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :