Surat Izin Pengambilan Air Tanah


(1)

Persyaratan Surat Izin Pengambilan Air Tanah :

 

a.

Fotokopi KTP Pemohon;

 

b.

Fotokopi NPWP;

 

c.

Fotokopi Surat Izin Pengeboran (SIP);

 

d.

Gambar Penampang Litiologi/Bantuan dari Hasil Rekaman Hasil Sumur;

 

e.

Gambar Bagian Penampang Kontruksi Sumur Bor;

 

f.

Fotokopi Hasil Analisa Fisika dan Kimia Air Bawah Tanah;

 

g.

Berita Acara Pengawasan Pemasangan Kontruksi dan Hasil Logging;

 

h.

Berita Acara Pengawasan Pemasangan Pompa dan Uji Debit;

 

i.

Berita Acara Pemasangan Meter Air (Surat Pemohonan);

 

j.

Berita Acara Peninjauan Lapangan;

 

k.

Rekomendasi Teknis;

 

l.

Fotokopi SIPA Lama + Terakhir (Untuk Perpanjangan);

 

m.

Laporan Bulanan Pemakaian Air 3 (Tiga) Bulan Terakhir (Untuk Perpanjangan);

 

n.

Fotokopi Pajak Air 3 (Tiga) Bulan Terakhir (Untuk Perpanjangan);

 

o.

Fotokopi Analisa Air Dari Laboratorium (Untuk Perpanjangan);

 

p.

Fotokopi Kalibrasi meter air (meteorology)/surat perohonan meter air (Untuk Perpanjangan).

(2)

Standar waktu penerbitan izin 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin adalah selama Surat Izin Pengambilan Air Tanahmasih digunakan sesuai dengan peruntukannya;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :