(1) |
Persyaratan Surat Izin Pengambilan Air Tanah : |
|
|
a. |
Fotokopi KTP Pemohon; |
|
b. |
Fotokopi NPWP; |
|
c. |
Fotokopi Surat Izin Pengeboran (SIP); |
|
d. |
Gambar Penampang Litiologi/Bantuan dari Hasil Rekaman Hasil Sumur; |
|
e. |
Gambar Bagian Penampang Kontruksi Sumur Bor; |
|
f. |
Fotokopi Hasil Analisa Fisika dan Kimia Air Bawah Tanah; |
|
g. |
Berita Acara Pengawasan Pemasangan Kontruksi dan Hasil Logging; |
|
h. |
Berita Acara Pengawasan Pemasangan Pompa dan Uji Debit; |
|
i. |
Berita Acara Pemasangan Meter Air (Surat Pemohonan); |
|
j. |
Berita Acara Peninjauan Lapangan; |
|
k. |
Rekomendasi Teknis; |
|
l. |
Fotokopi SIPA Lama + Terakhir (Untuk Perpanjangan); |
|
m. |
Laporan Bulanan Pemakaian Air 3 (Tiga) Bulan Terakhir (Untuk Perpanjangan); |
|
n. |
Fotokopi Pajak Air 3 (Tiga) Bulan Terakhir (Untuk Perpanjangan); |
|
o. |
Fotokopi Analisa Air Dari Laboratorium (Untuk Perpanjangan); |
|
p. |
Fotokopi Kalibrasi meter air (meteorology)/surat perohonan meter air (Untuk Perpanjangan). |
(2) |
Standar waktu penerbitan izin 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis; |
|
(3) |
Masa berlaku izin adalah selama Surat Izin Pengambilan Air Tanahmasih digunakan sesuai dengan peruntukannya; |
|
(4) |
Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi). |
Share :