Surat Izin Penelitian / Sripsi / KKN


(1)

Persyaratan Surat Izin Penelitian / Sripsi / KKN :

 

a.

Fotokop KTP;

 

b.

Fotokopi KTM;

 

c.

Surat Pengantar dari Instansi Pemohon;

 

d.

Surat Permohonan;

 

e.

Draft Penelitian;

     
     
     
     
     

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja;

(3)

Masa berlaku izin selama masa penelitian berjalan;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :