Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)


(1)

Persyaratan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI):

 

a.

Fotokopi KTP;

 

b.

Fotokopi NPWP;

 

c.

Foto copy Akta Pendirian bagi usaha berbadan hukum;

 

d.

Fotokopi Surat IzinUsaha Perikanan (SIUP);

 

e.

Rekomendasi Layak Operasi dari Dinas Perikanan;

 

f.

Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar setempat;

 

g.

Data kapal yang digunakan untuk usaha ikan tangkap;

 

h.

Foto Copy SIPI yang telah berakhir masa berlakunya (untuk perpanjangan);

(2)

Standar waktu penerbitan izin 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin adalah selama Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)masih digunakan sesuai dengan peruntukannya;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :