(1) |
Persyaratan Surat lzin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) : |
|
|
a. |
Fotokopi KTP; |
|
b. |
Fotokopi NPWP; |
|
c. |
Fotokopi SIUP untuk usaha pengangkutan; |
|
d. |
Fotokopi Gross Akte Kapal; |
|
e. |
Fotokopi Pas Tahunan, Surat Kelaikan dan Pengawakan yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dapat menunjukkan aslinya; |
|
f. |
Rekomendasi atau Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kapal; |
|
g. |
Surat perjanjian kerjasama pengangkutan antara perusahaan pengelola pengangkutan ikan dengan pemilik kapal penangkap ikan atau pembudidaya ikan kecuali untuk pengangkutan hasil tangkapan armadanya sendiri atau hasil produksi pengolahan atau budidaya. |
(2) |
Standar waktu penerbitan izin 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis; |
|
(3) |
Masa berlaku izin adalah selama Surat lzin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) masih digunakan sesuai dengan peruntukannya; |
|
(4) |
Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi). |
Share :