Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)


(1)

Persyaratan Surat lzin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) :

 

a.

Fotokopi KTP;

 

b.

Fotokopi NPWP;

 

c.

Fotokopi SIUP untuk usaha pengangkutan;

 

d.

Fotokopi Gross Akte Kapal;

 

e.

Fotokopi Pas Tahunan, Surat Kelaikan dan Pengawakan yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dapat menunjukkan aslinya;

 

f.

Rekomendasi atau Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kapal;

 

g.

Surat perjanjian kerjasama pengangkutan antara perusahaan pengelola pengangkutan ikan dengan pemilik kapal penangkap ikan atau pembudidaya ikan kecuali untuk pengangkutan hasil tangkapan armadanya sendiri atau hasil produksi pengolahan atau budidaya.

(2)

Standar waktu penerbitan izin 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin adalah selama Surat lzin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) masih digunakan sesuai dengan peruntukannya;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :