Sertifikat Laik Fungsi


(1)

Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi :

 

a.

Fotokopi KTP Pemohon;

 

b.

Fotokopi NPWP;

 

c.

Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;

 

d.

Fotokopi Rencana Tapak (Site Plan);

 

e.

Fotokopi izin penggunaan air bawah tanah;

 

f.

Fotokopi Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL);

 

g.

Fotokopi Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN);

 

h.

Fotokopi Sertifikat K3 pada saat konstruksi termasuk kondisi Lift penumpang,  Lift barang dan Instalasi Penangkal petir;

 

i.

Fotokopi Rekomendasi untuk bangunan yang berada di sempadan sungai;

 

j.

Fotokopi Gambar Rencana Struktur Beserta perhitungannya (Konsultan);

 

k.

Gambar Rencana Arsitektur yang memuat Denah dan Potongan beserta pertelaanya (Asbuild Drawing Kontraktor);

 

l.

Fotokopi Gambar Rencana Jaringan dan Instalasi Listrik, air bersih, pipa gas, Pemadam Kebakaran (data isi ulang tabung dan masa kadaluarsanya) dan jaringan lainnya (Konsultan);

 

m.

Fotokopi Gambar Rencana Jaringan Pembuangan Air Limbah, Jaringan Air Hujan, fasilitas Pembuangan atau Pengolahan Sampah dan fasilitas Parkir sesuai dengan tingkat keperluannya (Konsultan);

 

n.

Fotokopi Hasil Pemeriksaan Kualitas Bangunan dari penyedia.

(2)

Standar waktu penerbitan izin 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku sertifikat adalah selama Sertifikat Laik Fungsi masih digunakan sesuai dengan peruntukannya;

(4)

Dalam pemrosesan sertifikat tidak dipungut biaya (Non Retribusi);


Share :