(1) |
Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi : |
|
|
a. |
Fotokopi KTP Pemohon; |
|
b. |
Fotokopi NPWP; |
|
c. |
Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB; |
|
d. |
Fotokopi Rencana Tapak (Site Plan); |
|
e. |
Fotokopi izin penggunaan air bawah tanah; |
|
f. |
Fotokopi Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL); |
|
g. |
Fotokopi Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN); |
|
h. |
Fotokopi Sertifikat K3 pada saat konstruksi termasuk kondisi Lift penumpang, Lift barang dan Instalasi Penangkal petir; |
|
i. |
Fotokopi Rekomendasi untuk bangunan yang berada di sempadan sungai; |
|
j. |
Fotokopi Gambar Rencana Struktur Beserta perhitungannya (Konsultan); |
|
k. |
Gambar Rencana Arsitektur yang memuat Denah dan Potongan beserta pertelaanya (Asbuild Drawing Kontraktor); |
|
l. |
Fotokopi Gambar Rencana Jaringan dan Instalasi Listrik, air bersih, pipa gas, Pemadam Kebakaran (data isi ulang tabung dan masa kadaluarsanya) dan jaringan lainnya (Konsultan); |
|
m. |
Fotokopi Gambar Rencana Jaringan Pembuangan Air Limbah, Jaringan Air Hujan, fasilitas Pembuangan atau Pengolahan Sampah dan fasilitas Parkir sesuai dengan tingkat keperluannya (Konsultan); |
|
n. |
Fotokopi Hasil Pemeriksaan Kualitas Bangunan dari penyedia. |
(2) |
Standar waktu penerbitan izin 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis; |
|
(3) |
Masa berlaku sertifikat adalah selama Sertifikat Laik Fungsi masih digunakan sesuai dengan peruntukannya; |
|
(4) |
Dalam pemrosesan sertifikat tidak dipungut biaya (Non Retribusi); |
Share :