(1) |
Persyaratan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRSI) a/n pembeli : |
|
|
a. |
Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon; |
|
b. |
Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB; |
|
c. |
Sertifikat hak atas tanah; |
|
d. |
Fatwa peruntukkan tanah; |
|
e. |
Rencana tapak; |
|
f. |
Gambar rencana arsitektur yang memuat denah dan potongan beserta pertelaannya yang menunjukkan dengan jelas batasan secara vertikal dan horizontal dari satuan rumah susun; |
|
g. |
Gambar rencana struktur beserta perhitungannya; |
|
h. |
Gambar rencana menunjukkan dengan jelas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama; |
|
i. |
Gambar rencana jaringan dan instalasi beserta perlengkapannya; |
|
j. |
Struktur bangunan; |
|
k. |
Keamanan, keselamatan, kenyamanan rusun; |
|
l. |
Rancang bangunan; |
|
m. |
Daftar kelengkapan prasarana dan fasilitas lingkungan. |
(2) |
Standar waktu penerbitan izin 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis; |
|
(3) |
Masa berlaku sertifikat adalah selama Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRSI) a/n pembeli masih digunakan sesuai dengan peruntukannya; |
|
(4) |
Dalam pemrosesan sertifikat tidak dipungut biaya (Non Retribusi). |
Share :