Rekomendasi Pengeluaran Ikan Hidup


(1)

Persyaratan Rekomendasi Pengeluaran Ikan Hidup :

 

a.

Perorangan :

 

 

1.

Surat permohonan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Tengah (materai Rp.10.000,-,-);

 

 

2.

Rencana usaha;

 

 

3.

Air Tawar :

Pembenihan > 0.75 HA

Pembesaran > 2 HA;

 

 

4.

Air Payau ::

Pembenihan > 0.5 HA

Pembesaran > 5 HA;

 

 

5.

Air Laut :

Pembenihan > 0.5 HA

Pembesaran > 2 HA;

 

 

6.

Fotokopi KTP;

 

 

7.

Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 2 (dua) lembar;

 

 

8.

Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;

 

 

9.

Rekomendasi teknis dari Dinas Perikanan;

 

b.

Berbadan Hukum :

 

 

1.

Surat permohonan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Tengah ditanda tangani oleh pimpinan dan distempel yang berbadan hukum (materai Rp.10.000,-);

 

 

2.

Rencana usaha;

 

 

3.

Fotokopi KTP;

 

 

4.

Fotokopi akta pendirian perusahaan;

 

 

5.

Fotokopi NPWP;

 

 

6.

Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;

 

 

7.

Surat keterangan domisili;

 

 

8.

Rekomendasi teknis dari Dinas Perikanan;

 

 

9.

Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 2 (dua) lembar;

(2)

Standar waktu penerbitan izin 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku rekomendasi adalah selama Rekomendasi Pengeluaran Ikan Hidup masih berjalan sesuai fungsinya;

(4)

Dalam pemrosesan rekomendasi tidak dipungut biaya (Non Retribusi).

 

(5)

Sistem Mekanisme dan prosedure

https://dpmptsp.lampungtengahkab.go.id/upload/dokumen/STANDAR%20PELAYANAN%20LAMPUNG%20TENGAH%202021%20TTD_60292d4511ce2.pdf

Pemrosesan izin melalui laman https://oss.go.id/


Share :