Persetujuan Sebagai Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang


(1)

Persyaratan Persetujuan sebagai Pengelola Gudang Sistem resi Gudang :

 

a.

Permohonan baru dan perpanjangan

 

 

1.

Mengisi formulir permohonan;

 

 

2.

Fotokopi KTP direktur/penanggungjawab/pemilik yang masih berlaku;

 

 

3.

Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

 

 

4.

Fotokopi lunas PBB tahun berjalan;

 

 

5.

Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

 

 

6.

Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

 

 

7.

Fotokopi perjanjian pemakaian atau penguasaan gudang (bagi penyewa);

 

 

8.

Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan  (bagi yang berbadan hukum);

 

 

9.

Surat Pernyataan Modal bagi perusahaan perorangan;

 

 

10.

Izin asli Persetujuan sebagai Pengelola Gudang Sistem resi Gudang bagi perpanjangan

 

b.

Duplikat

 

 

Untuk memperoleh duplikat Persetujuan sebagai Pengelola Gudang Sistem resi Gudang maka harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat serta terdapat data pendukung berupa arsip dokumen izin dan atau tanda daftarnya pada DPMPTSP.

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku persetujuan selama perusahaan beroperasi dan untuk perpanjangan setiap 5 (lima) tahun sekali;

(4)

Dalam pemrosesan persetujuan tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :