Persetujuan Penyelenggaraan Terminal Barang


(1)

Persyaratan Persetujuan Penyelenggaraan Terminal Barang :

 

a.

Permohonan;

 

b.

Fotokopi KTP;

 

c.

Fotokopi NPWP;

 

d.

Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;

 

e.

Denah Lokasi;

 

f.

Berkas Persetujuan Penyelenggaraan Terminal Barang;

 

g.

Berkas dan Laporan Hasil Kunjungan lapangan serta draf Persetujuan Penyelenggaraan Terminal Barang;

 

h.

Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Lampung Tengah.

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku persetujuan selama Persetujuan Penyelenggaraan Terminal Barang Tersebut masih berjalan dan diperbaharui selama 5 (lima) tahun sekali;

(4)

Dalam pemrosesan persetujuan tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :