Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai Dan Danau Lintas Antar Provinsi dan/atau Antar Negara


(1)

Persyaratan Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau lintas antar propinsi dan/atau antar Negara :

 

a.

Permohonan;

 

b.

Fotokopi KTP;

 

c.

Fotokopi NPWP;

 

d.

Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;

 

e.

Denah Lokasi;

 

f.

Berkas Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau lintas antar propinsi dan/atau antar Negara;

 

g.

Berkas dan Laporan Hasil Kunjungan lapangan serta draf Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau lintas antar propinsi dan/atau antar Negara;

 

h.

Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Lampung Tengah.

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku persetujuan selama Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau lintas antar propinsi dan/atau antar Negara Tersebut masih berjalan dan diperbaharui selama 5 (lima) tahun sekali;

(4)

Dalam pemrosesan persetujuan tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :