Persetujuan Pengadaan Kapal


(1)

Persyaratan Persetujuan Pengadaan Kapal :

 

a.

Fotokopi KTP;

 

b.

Fotokopi NPWP;

 

c.

Fotokopi SIUP;

 

d.

Fotokopi Gross Akte Kapal;

 

e.

Fotokopi Pas Tahunan, Surat Kelaikan dan Pengawakan yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dapat menunjukkan aslinya;

 

f.

Rekomendasi atau Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kapal;

(2)

Standar waktu penerbitan izin 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku persetujuan adalah selama Persetujuan Pengadaan Kapalmasih digunakan sesuai dengan peruntukannya;

(4)

Dalam pemrosesan persetujuan tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :