(1) |
Persyaratan Persetujuan Pengadaan Kapal : |
|
|
a. |
Fotokopi KTP; |
|
b. |
Fotokopi NPWP; |
|
c. |
Fotokopi SIUP; |
|
d. |
Fotokopi Gross Akte Kapal; |
|
e. |
Fotokopi Pas Tahunan, Surat Kelaikan dan Pengawakan yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dapat menunjukkan aslinya; |
|
f. |
Rekomendasi atau Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kapal; |
(2) |
Standar waktu penerbitan izin 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis; |
|
(3) |
Masa berlaku persetujuan adalah selama Persetujuan Pengadaan Kapalmasih digunakan sesuai dengan peruntukannya; |
|
(4) |
Dalam pemrosesan persetujuan tidak dipungut biaya (Non Retribusi). |
(5) |
Sistem Mekanisme dan prosedure |
Pemrosesan izin melalui laman https://oss.go.id/
Share :