(1) |
Persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung: |
||
|
a. |
PBG dengan luas > 800 m2 diperlukan rekomendasi dari TKPRD dan untuk luas < 800 m2 diperlukan rekomendasi tim teknis; |
|
|
b. |
Persyaratan Umum : |
|
|
|
1. |
Mengisi formulir permohonan Surat Izin Usaha, NIB, PBG; |
|
|
2. |
Surat permohonan PBG yang telah mendapat rekomendasi Camat dan izin Lingkungan; |
|
|
3. |
Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku; |
|
|
4. |
Fotokopi PBB tahun berjalan; |
|
|
5. |
Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah dilegalisir pejabat berwenang; |
|
|
6. |
Gambar bangunan yang tercantum jelas ukuran dan keterangan terdiri dari denah, tampak, potongan dan skala 1:200, berikut gambar situasi dan gambar tata letak; |
|
|
7. |
PBG Asli untuk bangunan tambahan dan pemecahan; |
|
|
8. |
Pemohon secara tidak langsung harus melampirkan surat kuasa asli. |
|
c. |
Persyaratan Khusus : |
|
|
|
1. |
Perhitungan konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai); |
|
|
2. |
Surat kuasa dari pemilik tanah (apabila nama pemilik tanah berbeda dengan nama pemohon serta melampirkan fotocopi KTP pemberi kuasa /pemilik tanah); |
|
|
3. |
Fotokopi Pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), (untuk bangunan berdampak luas) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup; |
|
|
4. |
Site Plan bagi bangunan Perumahan; |
|
|
5. |
Piel Banjir dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (untuk bangunan jenis tertentu); |
|
|
6. |
Persetujuan tetangga atau persetujuan lingkungan dan rekomendasi Camat setempat (bagi tower telekomunikasi dan tower pemancar radio/televisi, persetujuan tetangga dalam radius setinggi tower yang terpasang); |
|
|
7. |
Jaminan asuransi atas pembangunan tower/ menara telekomunikasi serta pemancar radio dan televisi; |
|
|
8. |
Andalalin (kajian lalu lintas) untuk bangunan yang akan memberikan dampak kemacetan lalu lintas yang dikeluarkan oleh dinas Perhubungan; |
|
|
9. |
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) bagi bangunan yang tidak menghasilkan limbah cair yang berbahaya; |
(2) |
Standar waktu penerbitan izin : |
||
|
a. |
Standar waktu penerbitan izin 7 (tujuh) hari kerja untuk PBG Rumah Tangga; |
|
|
b. |
Standar waktu penerbitan izin 14 (lima belas) hari kerja untuk PBG Komersial/Perusahaan. |
|
(3) |
Masa berlaku izin selama bangunan masih berdiri, kecuali apabila bangunan tersebut berubah dari gambar yang disetujui/berubah fungsi; |
||
(4) |
Biaya Tarif : Perhitungan struktur dan besaran tarif Izin Mendirikan Bangunan antara lain : |
||
|
a. |
Biaya Yang Diperlukan |
|
|
|
1. |
Bagi bangunan rumah dan/atau gedung semi permanen diperhitungkan 60% (enam puluh persen) dari standarisasi bangunan permanen yang menjadi pedoman di atas, bagi bangunan darurat dan/atau sementara diperhitungkan 40% (empat puluh persen) dari standarisasi bangunan permanen menjadi pedoman bangunan diatas; |
|
|
2. |
Untuk renovasi atau rehabilitasi bangunan, PBG yang akan dikenakan dapat memperhitungkan luas yang akan diperbaharui dengan tingkat kerusakan atau perbaikan yang dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut : Tarif dasar (x) luas bangunan yang direnovasi (x) tingkat kerusakan (x) indeks; |
|
|
3. |
Untuk renovasi atau rehabilitasi bangunan (bangunan pemugaran 100%) maka dapat dikenakan tarif sebagamana bangunan baru. |
|
b. |
Jenis Bangunan dengan Type A, B dan C dari gedung selain perumahan yaitu : |
|
|
|
1. |
Termasuk gedung Type A yaitu kantor, gedung bioskop, pasar swalayan, pusat perbelanjaan(mall), hyper market, super market, square, rumah sakit type A, show room, hotel, pool mobil, bangunan bank, mess dan/atau penginapan karyawan, apartemen kondominium, rumah susun, restoran, cafe, diskotek, balai dan/atau gedung pertemuan, gedung serba guna (GSG), tempat kursus atau pelatihan, dermaga, bangunan industri dan bangunan pabrik; |
|
|
2. |
Termasuk gedung type B yaitu : pertokoan (ruko), perpustakaan, gedung kesenian dan yang sejenisnya, penginapan losmen atau bungalow, rumah kontrakan/kost, apotek, laboraturium, klinik bersalin, gudang, ruang penyimpan barang, ruang praktek dokter swasta, ruang praktek pengacara, ruang praktek notaris dan PPAT, wartel, bengkel dan atau workshop serta rumah sakit type C; |
|
|
3. |
Termasuk gedung type C yaitu : Gedung perguruan tinggidan atau akademi, gedung SMU(SLTA) dan atau sederajat, gedung SD, TK atau sederajat, Balai Latihan Kerja (BLK) dan sejenisnya. |
(4) |
Sistem Mekanisme dan prosedure |
Pemrosesan izin melalui laman https://simbg.pu.go.id/
Share :