Persetujuan Bangunan Gedung


(1)

Persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung:

 

a.

PBG dengan luas > 800 m2 diperlukan  rekomendasi  dari TKPRD dan untuk  luas < 800 m2 diperlukan rekomendasi  tim teknis;

 

b.

Persyaratan Umum :

 

 

1.

Mengisi formulir permohonan Surat Izin Usaha, NIB, PBG;

 

 

2.

Surat permohonan PBG yang telah mendapat rekomendasi Camat dan izin Lingkungan;

 

 

3.

Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku;

 

 

4.

Fotokopi PBB tahun berjalan;

 

 

5.

Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah dilegalisir pejabat berwenang;

 

 

6.

Gambar bangunan yang tercantum jelas ukuran dan keterangan terdiri dari denah, tampak, potongan dan skala 1:200, berikut gambar situasi dan gambar tata letak;

 

 

7.

PBG Asli untuk bangunan tambahan dan pemecahan;

 

 

8.

Pemohon secara tidak langsung harus melampirkan surat kuasa asli.

 

c.

Persyaratan Khusus :

 

 

1.

Perhitungan konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai);

 

 

2.

Surat kuasa dari pemilik tanah (apabila nama pemilik tanah berbeda dengan nama pemohon serta melampirkan fotocopi KTP pemberi kuasa /pemilik tanah);

 

 

3.

Fotokopi Pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), (untuk bangunan berdampak luas) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup;

 

 

4.

Site Plan bagi bangunan Perumahan;

 

 

5.

Piel Banjir dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (untuk bangunan jenis tertentu);

 

 

6.

Persetujuan tetangga atau persetujuan lingkungan dan rekomendasi Camat setempat (bagi tower telekomunikasi dan tower pemancar radio/televisi, persetujuan tetangga dalam radius setinggi tower yang terpasang);

 

 

7.

Jaminan asuransi atas pembangunan tower/ menara telekomunikasi serta pemancar radio dan televisi;

 

 

8.

Andalalin (kajian lalu lintas) untuk bangunan yang akan memberikan dampak kemacetan lalu lintas yang dikeluarkan oleh dinas Perhubungan;

 

 

9.

Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) bagi bangunan yang tidak menghasilkan limbah cair yang berbahaya;

(2)

Standar waktu penerbitan izin :

 

a.

Standar waktu penerbitan izin 7 (tujuh) hari kerja untuk PBG Rumah Tangga;

 

b.

Standar waktu penerbitan izin 14 (lima belas) hari kerja untuk PBG Komersial/Perusahaan.

(3)

Masa berlaku izin selama bangunan masih berdiri, kecuali apabila bangunan tersebut berubah dari gambar yang disetujui/berubah fungsi;

(4)

Biaya Tarif :

Perhitungan struktur dan besaran tarif Izin Mendirikan Bangunan antara lain :

 

a.

Biaya Yang Diperlukan

 

 

1.

Bagi bangunan rumah dan/atau gedung semi permanen diperhitungkan 60% (enam puluh persen) dari standarisasi bangunan permanen yang menjadi pedoman di atas, bagi bangunan darurat dan/atau sementara diperhitungkan 40% (empat puluh persen) dari standarisasi bangunan permanen menjadi pedoman bangunan diatas;

 

 

2.

Untuk renovasi atau rehabilitasi bangunan, PBG yang akan dikenakan dapat memperhitungkan luas yang akan diperbaharui dengan tingkat kerusakan atau perbaikan yang dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut :

Tarif dasar (x) luas bangunan yang direnovasi (x) tingkat kerusakan (x) indeks;

 

 

3.

Untuk renovasi atau rehabilitasi bangunan (bangunan pemugaran 100%) maka dapat dikenakan tarif sebagamana bangunan baru.

 

b.

Jenis Bangunan dengan Type A, B dan C dari gedung selain perumahan yaitu :

 

 

1.

Termasuk gedung Type A yaitu kantor, gedung bioskop, pasar swalayan, pusat perbelanjaan(mall), hyper market, super market, square, rumah sakit type A, show room, hotel, pool mobil, bangunan bank, mess dan/atau penginapan karyawan, apartemen kondominium, rumah susun, restoran, cafe, diskotek, balai dan/atau gedung pertemuan, gedung serba guna (GSG), tempat kursus atau pelatihan, dermaga, bangunan industri dan bangunan pabrik;

 

 

2.

Termasuk gedung type B yaitu : pertokoan (ruko), perpustakaan, gedung kesenian dan yang sejenisnya, penginapan losmen atau bungalow, rumah kontrakan/kost, apotek, laboraturium, klinik bersalin, gudang, ruang penyimpan barang, ruang praktek dokter swasta, ruang praktek pengacara, ruang praktek notaris dan PPAT, wartel, bengkel dan atau workshop serta rumah sakit type C;

 

 

3.

Termasuk gedung type C yaitu : Gedung perguruan tinggidan atau akademi, gedung SMU(SLTA) dan atau sederajat, gedung SD, TK atau sederajat, Balai Latihan Kerja (BLK) dan sejenisnya.

 

(4)

Sistem Mekanisme dan prosedure

https://dpmptsp.lampungtengahkab.go.id/upload/dokumen/STANDAR%20PELAYANAN%20LAMPUNG%20TENGAH%202021%20TTD_60292d4511ce2.pdf

Pemrosesan izin melalui laman https://simbg.pu.go.id/


Share :