Perizinan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) TV dan Radio


(1)

Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) TV dan Radio :

 

a.

Fotokopi KTP Pemohon;

 

b.

Fotokopi NPWP;

 

c.

Fotokopi PBB Tahun Berjalan;

 

d.

Akte pendirian bagi badan hukum;

 

e.

Sertifikat Tanah Lokasi Perizinan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) TV dan Radio;

 

f.

Titik Koordinat dan Lokasi Site Menara Telekomunikasi;

 

g.

Surat Izin  warga/Izin Lingkungan;

 

h.

Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;

 

i.

Status Kepemilikan Tanah;

 

j.

Rekomendasi  OPD TIM Teknis;

 

k.

Berita Acara TIM Teknis;

 

l.

Surat kuasa bermaterai bila pemohon tidak datang secara langsung;

 

m.

Surat pernyataan bermaterai atas kebenaran dokumen yang disampaikan.

(2)

Standar waktu penerbitan izin 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin adalah selama Perizinan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) TV dan Radio masih digunakan sesuai dengan peruntukannya;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).

 

(5)

Sistem Mekanisme dan prosedure

https://dpmptsp.lampungtengahkab.go.id/upload/dokumen/STANDAR%20PELAYANAN%20LAMPUNG%20TENGAH%202021%20TTD_60292d4511ce2.pdf

Pemrosesan izin melalui laman https://oss.go.id/


Share :