Pendaftaran Usaha Tanaman Pangan


(1)

Persyaratan Pendaftaran Usaha Tanaman Pangan :

 

a.

Permohonan;

 

b.

Fotokopi kte pendirian badan hukum;

 

c.

Fotokopi KTP;

 

d.

Fotokopi NPWP;

 

e.

Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;

 

f.

Surat keterangan domisili;

 

g.

Studi kelayakan usaha dan rencana kerja usaha;

 

h.

Surat keterangan analis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup/upaya pemantauan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang - undangan;

 

i.

Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan kemitraan;

 

j.

Untuk unit usaha yang menggunakan lahan yang dikuasai oleh negara harus dilengkapi Hak Guna Usahha (HGU);

(2)

Standar waktu penerbitan izin 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku PUTP adalah selama usaha tersebut masih berjalan, kecuali apabila tanah tersebut terdapat perubahan, perluasan dan/atau fungsi;

(4)

Dalam pemrosesan PUTP tidak dipungut biaya (Non Retribusi).

 

(5)

Sistem Mekanisme dan prosedure

https://dpmptsp.lampungtengahkab.go.id/upload/dokumen/STANDAR%20PELAYANAN%20LAMPUNG%20TENGAH%202021%20TTD_60292d4511ce2.pdf

Pemrosesan izin melalui laman https://oss.go.id/


Share :