Pendaftaran Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)


(1)

Persyaratan Pendaftaran Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA):

 

a.

Permohonan;

 

b.

Fotokopi KTP;

 

c.

Fotokopi NPWP;

 

d.

Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;

 

e.

Rekomendasi teknis dari Dinas Tenaga Kerja;

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku pengesahan selama Pendaftaran Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tersebut masih berdiri;

(4)

Dalam pemrosesan pengesahan tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :