Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal Dalam Negeri


(1)

Persyaratan Izin Usaha perluasan penanaman modal dalam negeri :

 

a.

Mengisi Formulir permohonan Izin Usaha Perluasan/Perubahan Penanaman Modal;

 

b.

Fotokopi KTP Direktur/Penanggung jawab pemilik yang masih berlaku;

 

c.

Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan/Perorangan;

 

d.

Fotokopi PBB tahun berjalan;

 

e.

Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya (untuk permohonan usaha yang berbadan hukum);

 

f.

Fotokopi pengesahan Badan Hukum Perseroan dari Menteri Hukum/HAM RI untuk Perusahaan yang berbadan hukum;

 

g.

Melampirkan Laporan Hasil Pemeriksaan Proyek (LHP) yang kegiatan usahanya memerlukan fasilitas bea masuk atas import barang dan bahan;

 

h.

Fotokopi Izin Usaha dan Izin Prinsip Penggabungan yang dimiliki;

 

i.

Laporan Kerja Penanaman Modal (LKPM) Periode Terakhir;

 

j.

Bukti Penguasaan /Penggunaan Tanah atas nama :

 

 

1.

Fotokopi Sertifikat Hak Atas Tanah atau Akta Jual Beli Tanah oleh PPAT;

 

 

2.

Fotokopi perjanjian sewa menyewa tanah.

 

k.

Bukti Penguasaan/Penggunaan Gedung/Bangunan :

 

 

1.

Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;

 

 

2.

Fotokopi Akta Jual Beli/Perjanjian Sewa Menyewa Gedung/Bangunan.

 

l.

Fotokopi dokumen AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Disahkan, Izin Lingkungan dan Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (Untuk Usaha yang Berskala Besar atau Diluar yang Berskala Besar);

 

m.

Persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

n.

Surat Pernyataan Bermaterai atas kebenaran dokumen yang disampaikan;

 

o.

Permohonan yang tidak secara langsung disampaikan oleh pemohon harus disampaikan surat kuasa asli bermaterai.

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin selama perusahaan masih menanamkan modalnya di Kabupaten Lampung Tengah;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :