Izin Usaha Perkebunan


(1)

Persyaratan Izin Usaha Perkebunan :

 

a.

Fotokopi KTP Pemohon;

 

b.

Fotokopi NPWP;

 

c.

Fotokopi PBB Tahun Berjalan;

 

d.

Akte pendirian bagi badan hukum;

 

e.

Surat keterangan domisili perusahaan;

 

f.

Fotokopi IMB;

 

g.

Dokumen lingkungan (UKP-UPL-AMDAL-SPPL);

 

h.

Fotokopi SIUP dan TDP;

 

i.

Pernyataan Kesanggupan punya SDM, Sarana, Prasarana dan sistem pembukaan Lahan;

 

j.

Pernyataan Mempasilitasi Pembangunan Kebun masyarakat sekitar;

 

k.

Pernyataan  melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar;

 

l.

Izin Prinsip dan izin Lokasi dari Bupati;

 

m.

Surat Pernyataan belum menguasai lahan melebihi batas sesuai ketentuan yang berlaku;

 

n.

Rekomendasi Perkebunan Provinsi dari OPD teknis Provinsi;

 

o.

Rekomendasi dari Dinas Pertanian;

 

p.

Surat kuasa bermaterai bila pemohon tidak datang secara langsung;

 

q.

Surat pernyataan bermaterai atas kebenaran dokumen yang disampaikan.

(2)

Standar waktu penerbitan izin 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin adalah selama usaha tersebut masih berjalan, kecuali apabila tanah tersebut terdapat perubahan, perluasan dan/atau fungsi;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).

 

(5)

Sistem Mekanisme dan prosedure

https://dpmptsp.lampungtengahkab.go.id/upload/dokumen/STANDAR%20PELAYANAN%20LAMPUNG%20TENGAH%202021%20TTD_60292d4511ce2.pdf

Pemrosesan izin melalui laman https://oss.go.id/


Share :