Izin Usaha Perdagangan (IUP)


(1)

Persyaratan Izin Usaha Perdagangan (IUP) :

 

a.

Permohonan SIUP baru dan perpanjangan

 

 

1.

Mengisi formulir permohonan Izin Usaha Perdagangan (IUP);

 

 

2.

Fotokopi KTP dan NPWP;

 

 

3.

Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

 

 

4.

Fotokopi lunas PBB tahun berjalan;

 

 

5.

Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

 

 

6.

Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan;

 

 

7.

Fotokopi Pengesahan Badan Hukum Perseroan dari Menteri Hukum dan HAM;

 

 

8.

Fotokopi Pengesahan  Akta Pendirian Koperasi;

 

 

9.

Neraca Perusahaan (bagi perusahaan Comandikter);

 

 

10.

Pas photo direktur/penanggungjawab/pemilik ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;

 

 

11.

Fotokopi Akta Cabang/Surat penunjukan Cabang;

 

 

12.

Asli IUP bagi perpanjangan.

 

b.

Duplikat

 

 

Untuk memperoleh duplikat izin usaha, harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat serta terdapat data pendukung berupa arsip dokumen izin dan/atau tanda daftarnya pada DPMPTSP.

 

c.

IUP terdiri dari :

          1. IUP Mikro Investasi Rp.0,- s/d Rp. 50.000.000,-
          2. Perusahaan Kecil (PK) Investasi  > Rp. 50.000.000,-  s/d  Rp. 500.000.000,-
          3. Perusahaan Menengah (PM) Investasi > Rp.500.000.000,- s/d  Rp.10.000.000.000,-
          4. Perusahaan Besar (PB) Investasi >      Rp.10.000.000.000,-

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin adalah selama SIzin Usaha Perdagangan masih digunakan sesuai dengan peruntukannya, kecuali apabila Usaha tersebut terdapat perubahan, perluasan dan/atau fungsi;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :