Izin Usaha Obat Hewan


(1)

Persyaratan Izin Usaha Obat Hewan :

 

a.

Fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan;

 

b.

Footocopy KTP;

 

c.

Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;

 

d.

Fotokopi NPWP;

 

e.

Rekomendasi dinas teknis;

 

f.

Pernyataan kesediaan menyediakan lemari pendingin tempat penyimpanan;

 

g.

Pas foto ukuran 3x4 2 (dua) lembar;

 

h.

Fotokopi PBB terakhir;

 

i.

Pernyataan kesediaan menangani dampak lingkungan hidup;

 

j.

Fotokopi terdaftar sebagai peruusahaan pemberi kerja dan bukti lunas BPJS kesehatan bagi badan usaha berbadan hukum.

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin adalah selama usaha tersebut masih berjalan, kecuali apabila tanah tersebut terdapat perubahan, perluasan dan/atau fungsi;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).

 

(5)

Sistem Mekanisme dan prosedure

https://dpmptsp.lampungtengahkab.go.id/upload/dokumen/STANDAR%20PELAYANAN%20LAMPUNG%20TENGAH%202021%20TTD_60292d4511ce2.pdf

Pemrosesan izin melalui laman https://oss.go.id/


Share :