Izin Usaha Kawasan Industri


(1)

Persyaratan Izin usaha kawasan industri :

 

a.

Fotokopi KTP direktur/penanggungjawab/pemilik yang masih berlaku;

 

b.

Mengisi formulir permohonan Izin Usaha Industri;

 

c.

Melampirkan Laporan Hasil Pemeriksaan Proyek (LHP) yang kegiatan usahanya memerlukan fasilitas bea masuk atas import barang dan bahan;

 

d.

Fotokopi PBB tahun berjalan;

 

e.

Fotokopi Pengesahan Badan Hukum Perseorangan dari Menteri Hukum dan HAM;

 

f.

Fotokopi akte pendirian perusahaan dan perubahan;

 

g.

Fotokopi izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha dan atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki;

 

h.

Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

 

i.

Bukti Penguasaan/Penggunaan Tanah atas nama;

 

 

1.

Fotokopi Sertifikat Hak Atas Tanah atau Akta Jual Beli Tanah oleh PPAT atau;

 

 

2.

Fotokopi perjanjian sewa-menyewa atas tanah.

 

j.

Bukti Penguasaan/Penggunaan Gedung/Bangunan:

 

 

1.

Fotokopi izin Mendirikan Bangunan(IMB);

 

 

2.

Fotokopi Akta Jual Beli/Perjanjian Sewa-menyewa Gedung/Bangunan;

 

k.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode

terakhir;

 

l.

Fotokopi Pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan(UPL);

 

m.

Pemohon yang tidak secara langsung harus melampirkan Surat Kuasa;

(2)

Standar waktu penerbitan izin 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin adalah selama Izin usaha kawasan industri masih digunakan sesuai dengan peruntukannya, kecuali apabila Usaha Industri tersebut terdapat perubahan, perluasan dan/atau fungsi;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :