Izin Usaha Jasa Konstruksi


(1)

Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi :

 

a.

Fotokopi KTP Direktur;

 

b.

Pas Foto berwarna Direktur ukuran 4 x 62 lembar;

 

c.

Fotokopi KTP Tenaga Teknis (selain direktur);

 

d.

Fotokopi Ijazah Tenaga Teknik (selain direktur);

 

e.

Fotokopi Akte Notaris Perusahaan;

 

f.

Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

 

g.

Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;

 

h.

Fotokopi Sertifikasi Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan telah diregistrasi oleh Lembaga Asosiasi;

 

i.

Permohonan yang tidak secara langsung harus melampirkan surat kuasa asli.

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin 3 (tiga) tahun;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :