Izin Usaha Angkutan


(1)

Persyaratan Izin usaha angkutan:

 

a.

Fotokopi KTP;

 

b.

Fotokopi STNK;

 

c.

Fotokopi BPKB;

 

d.

Fotokopi NPWP;

 

e.

Fotokopi Keur;

 

f.

Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Lampung Tengah;

 

g.

Fotokopi akte pendirian perusahaan;

 

h.

Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;

 

i.

Berkas dan blanko izin usaha angkutan.

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin selama Izin usaha angkutan Tersebut masih berjalan dan diperbaharui selama 5 (lima) tahun sekali;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :