(1) |
Persyaratan Izin Titik Reklame : |
|
|
a. |
Mengisi formulir Permohonan Surat Izin Titik Reklame; |
|
b. |
Fotokopi KTP yang masih berlaku; |
|
c. |
Melampirkan rencana peletakan titik reklame dan persetujuan pemilik lahan dan bangunan untuk reklame yang dipasang diluar sarana dan prasarana Kabupaten; |
|
d. |
Melampirkan bukti pembayaran sewa lahan (untuk reklame disarana dan prasarana Kabupaten); |
|
e. |
Melampirkan tanda bukti kepemilikan tanah/bangunan yang dipasang diluar sarana/prasarana Kabupaten; |
|
f. |
Melampirkan surat pernyataan bersedia menanggung segala resiko sebagai akibat penempatan dan pemasangan reklame yang menimbulkan kerugian pada pihak lain; |
|
g. |
Melampirkan suratpernyataan untuk menyerahkan biaya jaminan pembongkaran kepada Pemerintah Daerah apabila tidak melaksanakan perpanjangan izin dan/atau permohonan perpanjangan izin ditolak bila penyelenggara reklame tidak melaksanakan pembongkaran konstruksi reklame dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak berakhirnya masa berlaku izin; |
|
h. |
Melampirkan polis asuransi jiwa dan konstruksi reklame (setelah mendapat persetujuan Tim Teknis Perizinan Reklame); |
|
i. |
Melampirkan fotocopi IMB konstruksi reklame; |
|
j. |
Asli Surat Izin Reklame bagi perpanjangan. |
(2) |
Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis; |
|
(3) |
Terhadap Izin Titik Reklame (ITR) yang diterbitkan akan dilakukan monitoring dan evaluasi berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali/untuk perpanjangan izin titik reklame dan laporan tahunan setahun sekali yang di sebut SIR dengan dengan pelampirkan Fotokopi bukti setor pajak tahunan; |
|
(4) |
Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi). |
(5) |
Sistem Mekanisme dan prosedure |
Pemrosesan izin melalui laman https://sicantik.go.id/
Share :