Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)


(1)

Persyaratan Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3):

 

a.

Fotokopi KTP penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;

 

b.

Fotokopi NPWP;           

 

c.

Fotokopi akte pendirian perusahaan bagi usaha dan/atau kegiatan yang berbadan hukum;

 

d.

Fotokopi rekomendasi/persetujuan dokumen lingkungan (AMDAL/IKL-UPL/SPPL) dan Izin Lingkungan;

 

e.

Izin Lokasi;

 

f.

Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;

 

g.

Profil Perusahaan (Company Profile).

 

h.

Gambar TPS, tata letak penyimpanan limbah B3, ukuran (P x L x T) dan titik koordinat;

 

i.

Uraian jenis, jumlah dan karakteristik limbah B3 yang disimpan;

 

j.

Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000,-

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin selamaIzin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Tersebut masih berdiri;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).

(5)

Sistem Mekanisme dan prosedure

https://dpmptsp.lampungtengahkab.go.id/upload/dokumen/STANDAR%20PELAYANAN%20LAMPUNG%20TENGAH%202021%20TTD_60292d4511ce2.pdf

Pemrosesan izin melalui laman https://sicantik.go.id/


Share :