Izin Rumah Pemotongan Hewan


(1)

Persyaratan Izin rumah pemotongan hewan:

 

a.

Pasfoto berwarna terbaru pemohon ukuran 4x6;

 

b.

Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku;

 

c.

Fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan yang masih berlaku;

 

d.

Surat kuasa pengurusan izin;

 

e.

Fotokopi akta pendirian perusahaan;

 

f.

Fotokopi pengesahan kemennkumham;

 

g.

Fotokopi NPWP;

 

h.

Surat keterangan domisili perusahaan;

 

i.

Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;

 

j.

Fotokopi sertivikat tanah;

 

k.

Fotokopi PBB terakhir;

 

l.

Denah lokasi dan koordinat alamat tempat usaha.

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin adalah selama usaha tersebut masih berjalan, kecuali apabila tanah tersebut terdapat perubahan, perluasan dan/atau fungsi;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).

 

(5)

Sistem Mekanisme dan prosedure

https://dpmptsp.lampungtengahkab.go.id/upload/dokumen/STANDAR%20PELAYANAN%20LAMPUNG%20TENGAH%202021%20TTD_60292d4511ce2.pdf

Pemrosesan izin melalui laman https://oss.go.id/


Share :