Izin Rencana Fungsi dan Pemanfaatan Rusun


(1)

Persyaratan Izin Rencana Fungsi dan Pemanfaatan Rusun :

 

a.

Fotokopi KTP Pemohon;

 

b.

Fotokopi NPWP;

 

c.

Sertifikat hak atas tanah;

 

d.

Fatwa peruntukkan tanah;

 

e.

Rencana tapak;

 

f.

Gambar rencana arsitektur yang memuat denah dan potongan beserta pertelaannya yang menunjukkan dengan jelas batasan secara vertikal dan horizontal dari satuan rumah susun;

 

g.

Gambar rencana struktur beserta perhitungannya;

 

h.

Gambar rencana menunjukkan dengan jelas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama;

 

i.

Gambar rencana jaringan dan instalasi beserta perlengkapannya;

 

j.

Struktur bangunan;

 

k.

Keamanan, keselamatan, kenyamanan rusun;

 

l.

Rancang bangunan;

 

m.

Daftar kelengkapan prasarana dan fasilitas lingkungan.

(2)

Standar waktu penerbitan izin 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin adalah selama Izin Rencana Fungsi dan Pemanfaatan Rusun masih digunakan sesuai dengan peruntukannya;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :