Izin Reklame


(1)

Persyaratan Izin Reklame :

 

a.

Mengisi formulir Permohonan Surat Izin Reklame;

 

b.

Fotokopi KTP yang masih berlaku;

 

c.

Melampirkan bukti pembayaran pajak reklame dari BPPRD;

 

d.

Melampirkan bukti pembayaran sewa lahan (untuk reklame disarana dan prasarana Kabupaten);

 

e.

Melampirkan tanda bukti kepemilikan tanah/bangunan yang dipasang diluar sarana/prasarana Kabupaten;

 

f.

Melampirkan surat pernyataan bersedia menanggung segala resiko sebagai akibat penempatan dan pemasangan reklame yang menimbulkan kerugian pada pihak lain;

 

g.

Melampirkan surat pernyataan untuk menyerahkan biaya jaminan pembongkaran kepada Pemerintah Daerah apabila tidak melaksanakan perpanjangan izin dan/atau permohonan perpanjangan izin ditolak bila penyelenggara reklame tidak melaksanakan pembongkaran konstruksi reklame dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa berlaku izin;

 

h.

Melampirkan polis asuransi jiwa dan konstruksi reklame (setelah mendapat persetujuan Tim Teknis Perizinan Reklame);

 

i.

Melampirkan fotocopi IMB konstruksi reklame;

 

j.

Asli Surat Izin  Reklame bagi perpanjangan.

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Terhadap Izin Reklame (IR) yang diterbitkan akan dilakukan monitoring dan evaluasi berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali/untuk perpanjangan izin titik reklame dan laporan tahunan setahun sekali yang di sebut SIR dengan dengan pelampirkan Fotokopi bukti setor pajak tahunan;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).

 

(5)

Sistem Mekanisme dan prosedure

https://dpmptsp.lampungtengahkab.go.id/upload/dokumen/STANDAR%20PELAYANAN%20LAMPUNG%20TENGAH%202021%20TTD_60292d4511ce2.pdf

Pemrosesan izin melalui laman https://sicantik.go.id/


Share :