Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisonal


(1)

Persyaratan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisonal :

 

a.

Fotokopi KTP dan NPWP;

 

b.

Untuk praktik mandiri harus dilengkapi dengan Izin Usaha, NIB, IMB dan SPPL;

 

c.

Fotokopi STR dilegalisir oleh KKI;

 

d.

Ijazah Pendidikan;

 

e.

Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari saryankes sebagai tempat praktik;

 

f.

Pernyataan permohonan praktik dari tempat praktik diatas materai Rp.10.000,-

 

g.

Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;

 

h.

Surat Pengantar dari Organisasi Profesi;

 

i.

Surat Keterangan Sehat;

 

j.

Pas Foto 3x4 = 4 Lembar

 

k.

Untuk praktik mandiri harus dilengkapi dengan foto tempat praktik.

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin selama STR masih berlaku untuk perpanjangan setiap 5 (lima) tahun sekali;

(4)

(5)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).

Sistem Mekanisme dan prosedur

https://dpmptsp.lampungtengahkab.go.id/upload/dokumen/STANDAR%20PELAYANAN%20LAMPUNG%20TENGAH%202021%20TTD_60292d4511ce2.pdf

Pemrosesan izin melalui laman https://sicantik.go.id/

 


Share :