Izin Perluasan (Kawasan Industri)


(1)

Persyaratan Izin Perluasan (Kawasan industri) :

 

a.

Fotokopi KTP;

 

b.

Fotokopi PBB;

 

c.

Fotokopi NPWP perusahaan;

 

d.

Fotokopi akte pendirian perusahaan;

 

e.

Fotokopi Izin Prinsip;

 

f.

Fotokopi Izin Lokasi;

 

g.

Fotokopi Izin Lingkungan;

 

h.

Laporan data kawasan industri mengenai kemajuan pembangunan kawasan industri triwulan terakhir;

 

i.

Tata tertib kawasan industri (AMDAL/ dan UKL-UPL) memuat :

 

 

1.

Hak dan kewajiban masing-masing pihak;

 

 

2.

Ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai hasil studi AMDAL rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.

 

j.

Susunan pengurus/pengelola kawasan industri;

 

k.

Rekomendasi dari Dinas Perindustrian;

 

l.

Melampirkan data investasi;

 

m.

Surat kuasa bermaterai bila pemohon tidak datang secara langsung;

 

n.

Surat pernyataan bermaterai atas kebenaran dokumen yang disampaikan.

(2)

Standar waktu penerbitan izin 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin adalah selama Izin Perluasan (Kawasan industri) masih digunakan sesuai dengan peruntukannya, kecuali apabila Usaha Industri tersebut terdapat perubahan, perluasan dan/atau fungsi;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).

 

(5)

Sistem Mekanisme dan prosedure

https://dpmptsp.lampungtengahkab.go.id/upload/dokumen/STANDAR%20PELAYANAN%20LAMPUNG%20TENGAH%202021%20TTD_60292d4511ce2.pdf

Pemrosesan izin melalui laman https://oss.go.id/


Share :