Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal dengan Modal Asing


(1)

Persyaratan Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non formal dengan modal asing :

 

a.

Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;

 

b.

Fotokopi KTP;

 

c.

Fotokopi NPWP;

 

d.

Hasil Penialian Kelayakan, meliputi :

 

 

1.

Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah/bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan yang sah atas nama pendiri;

 

 

2.

Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari Kementerian Hukum dan HAM;

 

 

3.

Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan satuan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

 

e.

Rencana Induk Pengembangan

 

 

1.

Visi dan Misi;

 

 

2.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;

 

 

3.

Sasaran Usia Peserta Didik;

 

 

4.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

 

 

5.

Sarana dan Prasarana;

 

 

6.

Struktur Organisasi;

 

 

7.

Pembiayaan;

 

 

8.

Pengelolaan;

 

 

9.

Peran Serta Masyarakat;

 

 

10.

Rencana Tahap Pelaksanaan Pengembangan selama 5 (lima) tahun kedepan.

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin selama satuan pendidikan beroperasi dan untuk perpanjangan setiap 3 (tiga) tahun sekali;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).

 

(5)

Sistem Mekanisme dan prosedure

https://dpmptsp.lampungtengahkab.go.id/upload/dokumen/STANDAR%20PELAYANAN%20LAMPUNG%20TENGAH%202021%20TTD_60292d4511ce2.pdf

Pemrosesan izin melalui laman https://sicantik.go.id/


Share :